Polres Cimahi Ungkap Peredaran Narkoba di KBB, Pelaku Diduga Anggota Ormas
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AG diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yakni Grib Jaya, PAC Parongpong, KBB.
Kapolres Cimahi Kombes Pol Hendra Suhartiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba oleh seseorang berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba, diperoleh informasi tentang AG yang diduga terlibat. Tim kemudian melakukan penggerebekan di tempat tinggal AG di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB,” ujar Kombes Pol Hendra, Jumat (31/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah lakban, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kombes Pol Hendra menambahkan, berdasarkan pengakuan AG, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial Baron (DPO) untuk diedarkan kembali melalui sistem “tempel”.
“AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta jika seluruh paket sabu berhasil terjual,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Baron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, keterkaitan AG dengan ormas Grib Jaya PAC Parongpong juga tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Hendra.
Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan oknum dari organisasi masyarakat.