Pimpinan MPR Tetapkan Penyebutan Soeharto dalam TAP XI 1998 Telah Dilaksanakan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, di dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR menyatakan Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan. Hal tersebut tanpa mencabut TAP MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4. …