Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu
KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 Gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial A (44) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan tersangka.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan, “Tim kami telah melakukan penyelidikan sejak pukul 20.30 WIB di sekitar Desa Tebing Tinggi dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.”
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo Y100 warna hijau muda, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3 bal plastik klip bening kosong, 1 alat hisap (bong), 1 botol kaleng kecil merk Coca-Cola warna merah, yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000., (Tiga Juta Rupiah) yang diduga kuat hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Pekanbaru. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 7.000.000., (Tujuh Juta Rupiah). Selanjutnya, sabu tersebut diecer untuk dijual kembali kepada pengguna diwilayah Kuansing.
Usai dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka A juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamine, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika. Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Tim Mata Elang Sat terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencegah penyebaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Polres Kuansing menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narkoba. “Kami berkomitmen menjaga masyarakat Kuansing dari bahaya narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan pengedar narkotika diwilayah Kab. Kuantan Singingi,” ujar AKP Novris dengan tegas.
“Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Polres Kuansing berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika yang kian marak diwilayah Kab. Kuantan Singingi,” pungkas AKP Novris.