Proklamasinews.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan putusan atas klaim teritori di Laut China Selatan(13/07).
Putusan yang dihasilkan lima hakim itu akan menentukan status sejumlah wilayah di Laut China Selatan atas Gugatan Filipina terhadap China
Tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama juga menjadi titik sengketa antara China dengan beberapa Negara lain yakni Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan.
Saat ini China mengklaim kepemilikan 90 persen wilayah perairan di Laur Cina Selatan, menyatakan tidak akan mengakui putusan Mahkamah Arbitrase PBB dan menolak segala bentuk bagian dari hasil keputusan.
Bahkan lebih dari itu, China berupaya mengajak sejumlah Negara untuk mendukung pandangannya bahwa putusan pengadilan internasional di Den Haag seharusnya ditolak.
Sejauh ini, Tiongkok mengklaim sudah sekitar 60 negara telah mendukung posisi tersebut.
Seperti diketahui, mahkamah arbitrase digelar berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani China dan sejumlah Negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.
Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan ‘sembilan garis putus-putus’ atau ‘nine-dash-line- bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut Internasional.
[Pro]